Tokoh
Madah Ketakziman Habibie
Maka keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Maka keluarlah Instruksi Presiden (Inpres) No. 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Disertai Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/1999 tentang Penghapusan Kewajiban Membuat SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia) Maka keluarlah UU